Pengertian dan Perbedaan CV dan PT

Pengertian CV

CV merupakan singkatan dari Commmanditaire Vennootschaap atau disebut dengan Perseroan Komanditer. CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Pada konsepnya CV merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab bagi semua utang pemitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. kehadiran mitra adalah ciri utama dari CV.

Pengertian PT

PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas, dulu disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV), PT adalah suatu persekutuan atau perusahaan yang memiliki modal terdiri dari saham-saham atau surat-surat sero, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perbedaan Antara CV dengan PT

  • CV merupakan bentuk usaha nomor dua yang sering digunakan yang biasanya digunakan untuk usaha kecil dan menengah, sedangkan PT merupakan bentuk usaha nomor satu paling banyak digunakan biasanya untuk usaha menengah dan besar.
  • CV ialah badan usaha bukan badan hukum, sedangkan PT ialah badan usaha yang berbadan hukum
  • Belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus pendirian CV, sedangkan pendirian PT diatur oleh undang-undang.
  • Pemakaian nama pada CV tidak diatur oleh undang-undang secara khusus, sedangkan pemakaian nama pada PT diatur oleh undang-undang juga.
  • Pada CV tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasarnya, sedangkan PT terdapat kepemilikan saham.
  • Pemilik modal CV biasanya bersumber swasta saja, sedangkan pemilik modal PT bersumber dari swasta, pemerintah, dan warga atau badan usaha asing.
  • CV hanya bisa melakukan kegiatan usaha pada bidang-bidang tertentu, seperti perdagangan, pembangunan atau jasa, sedangkan PT  bisa melakukan semua kegiatan usaha.
  • Jika terjadi perubahan anggaran dasar pada CV tidak perlu mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan tidak perlu persetujuan menteri, sedangkan pada PT jika terjadi perubahan anggaran dasar harus mengadakan RUPS dan juga persetujuan menteri.

Sumber artikel : Pengertian dan Perbedaan CV dan PT

Terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel di Blog ini. Tinggalkan kritik, saran, dan pertanyaan pada kolom komentar.