Pengertian, Persamaan, Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Pengertian Cek dan Bilyet Giro

Definisi Cek

Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk. Cek dapat terbilang sah dan resmi apabila sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan.


Pengertian, Persamaan, Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Jenis-jenis Cek
  1. Cek Atas Nama - Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. 
  2. Cek Atas Unjuk - Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
  3. Cek Silang - Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
  4. Cek Mundur - Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
  5. Cek Kosong - Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. 

Definisi Bilyet Giro


Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank yang lain. 

Pengertian, Persamaan, Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Seperti cek, bilyet giro juga dapat ditarik dari bank lain yang bukan penerbit rekening giro. Proses penarikan bilyet giro tentu melalui tahap kliring terlebih dahulu untuk kota yang sama dan tahap inkaso untuk luar kota atau negara lain.


Persamaan Cek dan Bilyet Giro

  • Sama-sama merupakan alat pembayaran giral.
  • Mempunyai jangka waktu kadaluarsa yang sama yaitu selama 70 hari.
  • Baik cek maupun bilyet giro, keduanya bisa dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
  • Keduanya bersifat atau merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Cek
  • Cek dapat diuangkan langsung secara tunai.
  • Pembayaran oleh bank dapat dilakukan atas unjuk (Dapat diendorsmentkan)
  • Dikenakan biaya materai
  • Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk atau penbawa cek tersebut.
  • Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum di beri tanggal penerbitanya.
  • Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur
  • Sumber hukum KUHD

Bilyet Giro
  • Bilyet Giro tidak dapat  diuangkan langsung secara tunai
  • Pemindah bukuan yang dilakukan oleh bank hanya dapat dilakukan atas nama (Tidak dapat diendosir)
  • Bebas biaya materai
  • Bilyet giro berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang di tunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
  • Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif, jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
  • Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
  • Sumber hukum PBI

Sumber artikel : Pengertian, Persamaan, Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel di Blog ini. Tinggalkan kritik, saran, dan pertanyaan pada kolom komentar.